Sukabumi Pantau Terkini.co.id Desa
Nagrak Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, memiliki Badan
Usaha Milik Desa (BUMdes) yang di ketuai oleh Asep Kuncung yang menjabat pada periode
2016-2019, dan pada periode 2019 sampai
sekarang diketuai oleh H. Rusli, dengan unit usaha penjualan Gas LPG (Liquified
Petroleum Gas), penjualan beras eceran dan jasa camera video,
“Selama periode kepengurusan 2016-2019 BUMdes tersebut
mendapat penyertaan modal dari Dana Desa (DD) senilai 50 juta rupiah, dana
tersebut digunakan untuk usaha penjualan gas dan eceran beras,”Demikian
disampaikan Asep Kuncung, seraya menambahkan, sebenarnya saya tidak tahu berapa
jumlah tabung gas yang ada, dan berapa banyak beras yang dijual, karena yang
mengelola unit usaha tersebut adalah Sdr Deni dan sebagai pencatat Sdr
Erlin,”Pungkasnya
Deni (pengelola unit usaha gas dan beras) kepada Pantau Terkini.co.id menjelaskan, “Tabung Gas yang
dimiliki BUMdes hanya 70 tabung, sehingga pada saat agen mengirim Gas sejumlah
280 tabung, maka kami meminjam dulu tabung Gas milik warga masyarakat, dan
untuk usaha eceran beras, kami hanya bisa menjual beras eceran per 50 Kg yang
disimpan dalam dua kotak.”Jelasnya
Ketua BUMders periode 2019 sampai sekarang (H. Rusli)
menjelaskan, “Pada saat saya diangkat menjadi Ketua BUMdes, tidak pernah ada
serah terima aset-aset BUMdes, hanya pasar desa yang ada di Terminal Sinagar
sejumlah 14 kios, yang dikelola oleh Sdr. Onong selaku pemungut sewa, dengan
nilai sewa per kios senilai 50 ribu rupiah per bulan, sehingga dana diperoleh
8.4 juta rupiah per tahun yang distorkan kepada pejabat Desa,”Jelasnya
Warga masyarakat menyesalkan, "Oknum Kepala Desa Nagrak
Utara diduga menggelapkan dana penyertaan modal BUMdes dan dana Pendapatan Asli
Desa, berdasarkan data yang ada tahun 2019 dari penyewaan kios senilai Rp
8.400.000,- dana tersebut hanya dimasukan terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD)
senilai Rp. 7.000.000,-
Kemudian pendapatan sewa kios yang ada didalam terminal
dan disebelah lapang Cipta Karya sejumlah 20 kios dengan nilai sewa Rp.300.000,-
per tahun total Rp 6.000.000,- per tahun, yang dikelola oleh Sdr. Indra (keluarga Kades),
dana tersebut tidak dimasukan sebagai PAD pada APBDes dari tahun 2017 sampai
sekarang,
18 Kios yang ada disebelah SMAN 1 Nagrak disewakan Rp 360.000,-
per kios pertahun = Rp 6.750.000,-per tahun yang dikelola oleh RT
setempat, dana tersebut tidak dimasukan
ke APBDes dari tahun 2017 sampai sekarang.
Kemudian penyewaan
lapang Cipta Karya Rp.100.000,-/hari pendapatan
per tahunnya Sebesar Rp.31.200.000,- tidak dimasukan ke
APBDes dari tahun 2017 sampai sekarang, yang dikelola/pemungut dana Sdr Indra (keluarga Kades).
Selanjutnya penyewaan lapangan futsal
sejak tahun 2016, per jam Rp.50.000,- rata-rata per hari 10 jam = Rp.500.000,- pendapatan per tahun Rp.182.500.000,-
(tidak di masukan dalam APBDes pada
pada tahun 2017). dan tahun 2017
senilai Rp.219.000.000,- (tidak dimasukan juga ke APBDes 2018).
Tahun 2018 senilai
Rp 255.500.000,- (tidak dimasukan ke APBDes 2019) dan tahun 2019 senilai Rp
328.500.000,- (tidak dimasukan juga ke APBDes 2020)
Sesuai Data APBDes Yang Ada,
Penyertaan Modal BUMdes tahun
2016 Sebesar Rp.50.000.000,- tahun 2017 Sebesar Rp.40.000.000,- dan tahun 2018 Sebesar Rp.50.000.000,-sementara yang diterima ketua BUMdes
hanya Rp 50.000.000,-
Tahun 2018 ada pembangunan air bersih dari Tarkim senilai Rp.250.000.000,- program Pamsimas seharusnya dikerjakan oleh masyarakat melalui Pokmas, tetapi dikerjakan oleh
perangkat desa dan dalam APBDes tahun 2018 tertulis ada kegiatan pembangunan air bersih bersekala desa senilai
Rp.65.000.000,- pada lokasi yang sama
Dan pada tahun 2018 ada kegiatan pembangunan
lapang Cipta Karya
berupa pembuatan strek keliling lapang untuk tempat berlari yang dibiayai oleh Dinas Tarkimsih, tanpa ada papan Proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa jumlah anggarannya, sementara Proyek terseut dianggarkan juga dalam APBDes tahun 2018 senilai Rp.100.000.000,- dengan judul pembangunan dan pemeliharaan
sarana olah raga masyarakat desa, hal ini diduga
Piktif,
Kemudian pada tahun 2018 ada kegiatan pembangunan Sanggar Seni senilai Rp.50.000.000,- tetapi yang dibangunkan adalah panggung di samping desa paling menghabiskan biaya senilai Rp 10.000.000,-"Jelasnya
LSM Investigasi Pemberantasan Korupsi (Hasan) berpendapat, “Diduga oknum Kades Nagrak Utara sudah melanggar undang-undang
nomor 31 tahun 1999 jo undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak
pidana korupsi,
Pasal 2 dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-
Pasal 3, pidana penjara paling singkat 1
tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-
Pasal 8, pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.150.000.000,- paling banyak Rp.750.000.000,-, hal ini kami berharap aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak demi tegaknya hukum di Ibu Pertiwi,”Tegasnya (red*).
No comments:
Post a Comment