Sukabumi Pantau Terkini.co.id Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, memiliki Badan Usaha Milik Desa
(BUMdes), unit usaha yang dikembangkan diantaranya peternakan burung Puyuh, pembuatan
kain batik dan unit usaha sembako.
Data yang berhasil
dihimpun Pantau Terkini.co.id BUMdes tersebut
mendapat penyertaan modal dari alokasi dana desa, tahun 2016 senilai 70 juta
rupiah, tahun 2017 senilai 55 juta rupiah, tahun 2018 senilai 40 juta rupiah,
tahun 2019 senilai 50 juta rupiah.
Dana senilai 70
juta rupiah tahun 2016, dialokasikan untuk pembangunan Kios BUMdes yang
berlokasi di Jalur Terminal Sukaraja dan pada tahun 2019 dialokasikan dana
senilai 50 juta rupiah untuk pemeliharaan Kios BUMdes tersebut.
Tahun 2020 BUMdes
mendapat bantuan Gubernur (Bangub) senilai 100 juta rupiah serta Bantuan Keuangan
Khusus (BKK) dari Pemerintah Pusat senilai 150 juta rupiah yang diperuntukan
bagi penguatan sarana usaha, membangun
kios dan sekertariat BUMdes serta
pembangunan rumah produksi batik.
Sudrajat (Direktur
BUMdes) kepada Pantau Terkini.co.id, menjelaskan,
“Penyertaan modal yang dialokasikan Pemerintah Desa memang benar adanya, akan
tetapi pada tahun 2019 Pemerintah Desa mengalokasikan dana senilai 50 juta
rupiah untuk pemeliharaan Kios, hal itu tidak pernah terjadi, pasalnya sampai
saat ini dana tersebut tidak pernah diserahkan oleh Pemerintah Desa terhada
BUMdes, dan Kios tersebut yang merupakan aset BUMdes, sekarang dipake usaha
percetakan oleh Sekdes (Noval).
Mengenai dana
Bangub senilai 100 juta rupiah, dibagi tiga unit usaha, kurang lebih 30 juta
rupiah dialokasikan untuk peternakan Puyuh, peternakan tersebut berlokasi
ditempat saya sendiri, dari dana tersebut saya gunakan untuk pembangunan
kandang puyuh dan dibelanjakan untuk membeli induk puyuh beserta peralatannya.
Kurang lebih 30
juta rupiah, diserahkan kepada Ibu Herti (istri Kepala Desa) untuk unit usaha
pembuatan kain batik, yang berlokasi di Kantor Desa Pasirhalang dan senilai 34
juta rupiah direncanakan akan dialokasikan untuk unit usaha sembako, dan sampai
saat ini unit sembako baru menerima dana senilai 10 juta rupiah, sisanya
senilai 24 juta rupiah masih ditangan Kepala Desa.”Terangnya
“Saya merasa
dibohongi oleh Kepala Desa, pasalnya pada bulan Juni 2020 saya ditunjuk oleh
Kepala Desa Pasirhalang (Yusup Purnama) sebagai ketua unit usaha sembako, pada
saat itu saya disuruh menanda tangani kuitansi kosong bermetrei enam ribu, yang
katanya akan mendapat kucuran dana untuk unit usaha sembako.
Karena kebodohan
saya, saya tanda tangani kuitansi tersebut, dihadapan Kepala Desa dengan
Istrinya dan Bendahara BUMdes (Hendi), setelah sekian lama dana tersebut tak
kunjung tiba saya merasa kecewa, akhirnya setelah beberapa minggu dana tersebut
diserahkan oleh Kepala Desa kepada bendahara unit sembako (Ade Sadeli) senilai
10 juta rupiah,” Demikian dismpaikan
Yayan (ketua unit sembako) seraya menambahkan, “Belakangan ini, berdasarkan
informasi yang kami terima, bahwa dana untuk unit sembako senilai 34 juta
rupiah, sementara bendahara kami hanya menerima 10 juta rupiah, dan sisanya
enta kemana,”Imbuhnya.
Sektretaris Desa Pasirhalang
(Noval) ketika ditanya terkait penguasaan aset BUMdes berupa Kios, dia menjelaskan,
“Saya memakai Kios BUMdes benar adanya, tapi saya gunakan kios tersebut atas
ijin dari Kepala Desa dan saya membayar sewanya kepada Kepala Desa,’Tegasnya
“Dana penyertaan
modal BUMdes Desa Pasirhalang tahun 2017-2018 tidak jelas peruntukannya serta
dana untuk pemeliharaan Kios dan untuk unit usaha sembako tidak disalurkan
sebagai mana mestinya, hal ini Kepada Desa diduga melanggar psl 3, 8 UU No 31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.”Demikian
disampaikan Hasan (LSM Inpestigasi Pemberantasan Korupsi). (red*)
No comments:
Post a Comment