Sukabumi Pantau Terkini.co.id Badan
Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Jawa Barat, berdiri tahun 2013 dengan susunan Pengurus Elmi sebagai Direktur,
Eti selaku Sekretaris dan Ela sebagai Bendahara, bumdes tersebut mengelola dana
Penyertaan modal dari tahun 2013 sampai dengan 2017 senilai 220 juta rupiah,
dan untuk usaha simpan pinjam yang dimulai tahun 2014-2018 menggunakan dana senilai
130 juta rupiah.
“Saya pernah menjadi bendahara bumdes dari tahun
2013-2019, tapi selama menjabat bendahara tidak pernah memegang uang bumdes,
semua keuangan dipegang ibu Elmi (Direktur) yang sekarang dia sudah pindah ke
Semarang, menurut dia (Ibu Elmi) dana simpan pinjam ada yang dipakai oleh
Kepala Desa (H. Zaenal) dan keluarganya, sekarang sudah dikembalikan katanya,
benar atau tidaknya wallahu’alam,
Berdasarkan catatan yang ada, dana yang dipakai Kepala Desa sebesar 23.1
juta rupiah, diluar yang dipakai oleh saudara-saudaranya dan dana di Kas bumdes
sampai tahun 2019 sejumlah 8 juta rupiah,”Demikian disampaikan Ela (mantan
bendahara bumdes) seraya menambahkan, “Desa Selaawi di PJS kan kepada Pak Azis
(Sekretaris Desa/sekarang PNS di Kecamatan Sukaraja), kata dia, peminjam dana
bumdes banyak yang piktif, dan yang sebenarnya dana tersebut dipakai oleh Kades
(H.Zaenal).”Terangnya
Direktur
Bumdes Ibu Elmi, ketika di hubungi Pantau
Terkini.co.id melalui
telepon selulernya menerangkan, “Kami memakai dana Bumdes senilai 20 juta rupiah, kami akui sampai saat ini belum dikembalikan,
Dana Bumdes juga ada yang
digunakan untuk kerja sama dengan agen gas Alwi yang terletak di Pasar
Rebo, (H.Unung), dana yang dipakai senilai 75 juta rupiah (dua kali
pemberian, yang pertama 50 juta rupiah dan yang ke dua 25 juta rupiah), kerja
sama tersebut tanpa MOU (Memorandum of Understanding), melainkan hanya tertuang
dalam secarik kertas kwitansi saja sebagai tanda terima uang, sehingga dana
bagi hasil usaha tersebut sampai sekarang tidak tahu rimbanya, ini semua
pekerjaan Kades (H. Zaenal),
Pada tahun 2019 PJS Kades (Azis) ketika saya
tanya, dia membenarkan hal tersebut,
bahkan dia menjelaskan bahwa setoran-setoran
simpan pinjam diterima oleh perangkat
desa yang bernama Dandan atas perintah kades H.Zaenal demikian
juga bagi hasil kerjasama gas dengan H.Unung dinikmati oleh H.Zaenal,”Terangnya
Hasan
(LSM-IPK) berpendapat, “Perbuatan
H.Zaenal dengan direktur Bumdes Elmi diduga melanggar pasal 2, 3 UU 31 tahun
1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.”Tegasnya (red*)
No comments:
Post a Comment