Agus Mulyana (Kepa Desa Buniwangi)
Sukabumi Pantau
Terkini.co.id Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi
Jawa Barat, tahun anggaran 2018 melalui musrenbangdes menganggarkan pembukaan
jalan desa, dari Kampung Kemang ke Kampung Sumur senilai 102 juta rupiah,
Hal tersebut sesuai dengan arahan
Presiden, bahwa penciptaan lapangan kerja di desa dioptimalkan dengan padat
karya tunai (cash for work) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Mentri
tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan serta percepatan pelaksanaan,
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan
PP Nomor 43 tahun 2014 (pasal 127), Permendagri Nomor 14 tahun 2014, PMK
50/PMK.07/2017.
Pelaksanaa kegiatan yang dibiayai dari
Dana Desa (DD) diutamakan dilaksanakan dengan swakelola.
Misbah (Kepala Dusun) Kampung Kemang,
dengan lugas dia menerangkan, “Saya tidak mengetahui Program Padat Karya Tunai
(PKT) dan berapa jumlah anggaran yang direncanakan untuk pembukaan jalan desa
antara kemang ke sumur,
hanya kami dikasih uang oleh Kaur Keuangan (Sdr. Cucup.S) senilai 10 juta rupiah sebagai upah membuka jalan/pembabad rumput bersama warga kampung Kemang yang dikerjakan sekitar bulan Juni tahun 2019, tetapi belakangan ini diketahui bahwa anggaran pembabadan rumpu senilai 13 juta rupiah, dan sisa uang tersebut kami tidak mengetahui siapa yang menikmatinya,”Jelasnya
hanya kami dikasih uang oleh Kaur Keuangan (Sdr. Cucup.S) senilai 10 juta rupiah sebagai upah membuka jalan/pembabad rumput bersama warga kampung Kemang yang dikerjakan sekitar bulan Juni tahun 2019, tetapi belakangan ini diketahui bahwa anggaran pembabadan rumpu senilai 13 juta rupiah, dan sisa uang tersebut kami tidak mengetahui siapa yang menikmatinya,”Jelasnya
Kepala Desa Buniwangi (Agus Mulyana) bersama
Kaur Keuangan (Cucup.S) membenarkan, “kami menganggarkan untuk PKT tahun 2019 senilai 102 juta rupiah yang dialokasikan
untuk pembukaan jalan desa antara kemang ke sumur, dana tersebut kami berikan
ke Mandor Misbah senilai 13 juta rupiah, untuk pembabadan rumput bersama warga
dan sisanya senilai 89 juta rupiah tidak digunakan untuk jalan tersebut,
tetapi kami gunakan untuk membayar utang kepada Ibu Camat Endang senilai 20 juta rupiah, dikarenakan pada bulan Maret 2019 Desa Buniwangi ditunjuk sebagai Desa Model oleh Kecamatan dan anggarannya tidak ada dalam APBDES sehingga terpaksa pinjam dulu dari Ibu Camat Endang Suherman (sekarang bertugas di Kecamatan Sukabumi).
tetapi kami gunakan untuk membayar utang kepada Ibu Camat Endang senilai 20 juta rupiah, dikarenakan pada bulan Maret 2019 Desa Buniwangi ditunjuk sebagai Desa Model oleh Kecamatan dan anggarannya tidak ada dalam APBDES sehingga terpaksa pinjam dulu dari Ibu Camat Endang Suherman (sekarang bertugas di Kecamatan Sukabumi).
Pada tahun 2018 Desa kami ada sisa lebih
pembayaran tahun anggaran (Silpa) senilai 39 juta rupiah, tapi itu hanya catatan
dan uangnya tidak ada, silpa tersebut untuk penyaringan pemilihan anggota BPD
senilai Rp 7.500.000,- maka kami ambil dari dana PKT tersebut,
Dan 17 juta rupiah dibayarkan untuk
Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Karena diperiksa Inspektorat, untuk anggaran thun
2018, dan 20 juta rupiah dibayarkan kepada Supplier Bantuan pangan Non Tunai
(BPNT) yang diterima oleh Sdr. Dendi, tetapi tidak disetorkannya kepada
Supplier tersebut."
Selanjutnya kata Kades Mulyana, "30 juta
rupiah digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Perangkat Desa dan BPD tahun
2019, kemudian karena Kades dan Sekdes dipanggil Inspektorat ke Pelabuanratu,
maka kami menggunakan dana PKT senilai 7 juta rupiah untuk biaya ke
Pelabuanratu dan 3 juta rupiah digunakan untuk koordinasi LSM, Media dan
Pegawai Kecamatan yang berkunjung ke Desa kami,”Jelasnya
Anggota BPD (Basahudin) menerangkan, “Pada
saat menjelang lebaran tahun 2019 memang kami menerima THR tapi itu merupakan
pinjaman dan sudah dibayar kembali,”tegasnya
Hal tersebut dibenarkan Ketua BPD
(Rohendi), seraya menjelaskan “Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ)
penggunaan anggaran tahun 2019 sampai saat ini belum ada laporannya yang
diserahkan kepada BPD dan Camat,”Jelasnya
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum baik
Kepolisian ataupun Kejaksaan segera bertindak, karena perbuatan Kepala Desa
Buniwangi beserta rengrengannya diduga sudah masuk ranah tindak pidana korupsi,”
demikian disampaikan LSM-IPK (Hasan Rudi, SH). (red*)
No comments:
Post a Comment