Sukabumi Pantau
Terkini.co.id Pembangunan jalan belakang Sekretariat Dewan (SETWAN)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan oleh
CV. ARA berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor.
027/03-SP/PPK-PJB/Setwan/2019 tanggal 6 Mei 2019 senilai 1.55 miliar rupiah,
dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 6 Mei
sampai 2 September 2019,
Kontrak tersebut terjadi addendum
(perubahan kontrak) dengan Nomor. 027/06-SP.AD/PPK/PJB/Setwan/2019 tanggal 1
Juli 2019 dengan nilai kontrak senilai 1.6 miliar rupiah, jangka waktu
120 hari kalender.
Setelah proses akhir selesai masa
pelaksanaan konstuksi dilakukan serahterima pertama atau Provisional Hand Over
(PHO) antara kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor. 01/PHPP/BASTP/PJB/2019 tanggal
3 Juli 2019 sampai tanggal 8 November 2019,
Dengan terbitnya Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 05350/4.01.04.1.02.34/LS/RKUD/2019 tanggal 12
September 2019, pekerjaan sudah dianggap selesai 100% atau Final Hand Over
(FHO) atau serah terima akhir dan telah dibayarkan senilai 1.6 miliar rupiah.
Dari hasil penelusuran Pantau Terkini.co.id dilapanga ditemukan hasil
pemeriksaan BPK wilayah V Jawa Barat Semester II TA 2019 dengan Nomor.
05/LHP/XVIII.BDG/I/2020 tanggal 23 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh
penanggung jawab pemeriksa Ari Endarto, SE, S.Mi. Ak,
bahwa proyek tersebut terjadi ketidak
patuhan dalam proses tender, atau pelaksanaan tender secara proforma yaitu
pokja pemilihan tidak cermat dan tidak melaksanakan tugasnya dalam evaluasi
teknis sehingga pemenang tender CV. ARA seharusnya gugur pada tahap evaluasi
dan tidak layak sebagai pemenang tender,
berdasarkan pemeriksaan fisik secara uji
petik atas proyek tersebut, ditemukan adanya kelebihan bayar senilai 81.8 juta
rupiah, yang merupakan selisih pembayaran volume terlaksana pekerjaan lapis
pondasi, pekerjaan cut and fill senilai 11.58 juta rupiah, pembuangan tanah
keluar lokasi senilai 19.3 juta rupiah, pekerjaan hotmix (laston) senilai 260.6
juta rupiah dan pasangan batu kali senilai 19.5 juta rupiah,
dengan adanya ketidak patuhan dalam
proses pengadaan dan pelaksanaan tersebut maka terjadi kelebihan bayar senilai
393 juta rupiah dan atau terjadi kekurangan volume fisik.
PPK Kegiatan (Basuki) ketika ditanya
terkait temuan BPK dan kenapa pekerjaan tersebut tidak diserahkan kepada
ahlinya PU, dia menjelaskan, “PU tidak mau mengerjakan karena anggaran di
Setwan, maka Ade Mulyadi (Setwan) menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan
bendahara Sdr. Santo
Mengenai temuan BPK ada selisih lebih
pembayaran senilai 393 juta rupiah, memang benar adanya, tapi sudah dikembalikan
ke kas negara dengan cara dicicil oleh CV ARA sebagai penyedia barang dan jasa,”jelasnya
Yudha Sukmagara (Ketua DPRD) Kabupaten
Sukabumi menjelaskan, “Menurut catatan yang ada, anggaran tersebut adalah angaran
pengusulan tahun 2018 dan dikerjakan pada tahun 2019,
sebenarnya kami tidak tahu proyek jalan tersebut,
hanya pada bulan September 2019 setelah dilantik menjadi Ketua DPRD melihat
jalan tersebut aspalnya sudah pada copot,
Pada bulan Desember 2019 kami kedatangan
petugas BPK wilayah V Jawa Barat yang mengatakan ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
senilai 393 juta rupiah atas pekerjaan pengaspalan jalan belakang Setwan,
Melihat ketidak beresan dilingkungan
Setwan DPRD, bahwa seharusnya pekerjaan tersebut ada di Dinas PU dan pekerjaan
tersebut bermasalah yang berujung harus mengembalikan ke kas negara, maka kami
mengambil sikap untuk merombak
(reshuffle) personil tersebut,”Tegasnya (red*)
No comments:
Post a Comment