Embung tersebut dikerjakan CV. Adi Sari dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor. 761/SPMK-231/PPK-BPDI tanggal, 31 Agustus 2017, CV tersebut tertulis pada SPMK berdomisili di Kampung Cikukulu Rt 10 Rw 04 Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi,
Berdasarkan keterangan Ketua Rt 10 Rw 04 Kampung Cikukulu yang berhasil ditemui awak media Pantauterkini.co.id bahwa CV. Adi Sari tidak pernah ada di Kampung tersebut, seharusnya pada saat hendak menetapkan pemenang tender, Pokja harus memeriksa dokumen asli dan domisili perusahaan tersebut, apabila domisili tidak sesuai, maka pokja tidak memenangkan tender perusahaan tersebut.
Prasetyo mantan Kepala Unit layanan Pelelangan (tahun 2017) yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, disela-sela kunjungannya ke Desa Wana Jaya Kecamatan Cisolok,
ketika ditanya Pantauterkini.co.id terkait domisili CV Adi Sari yang tidak jelas tapi memenangkan tender dia menjelaskan, “Yang harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan penentuan pemenang tender adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai SPMK yang ditanda tangani oleh H. Uya Sumirat (Kepala Bidang Pengairan) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena sekalipun pokja telah menentukan pemenang tender bisa dibatalkan oleh PPK kalau PPK tidak setuju maka pokja harus mengulang lagi tendernya, jadi Proyek embung yang mangkrak itu sepenuhnya tanggung jawab PPK.”Jelasnya (red*)