WAJO, PANTAU TERKINI.CO.ID- Terkait sorotan dari berbagai LSM tentang pemasangan Iklan reklame rokok di area lapangan merdeka Sengkang yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok( KTR) No.5 Tahun 2015, yang sudah diterapkan tiga tahun di Kabupaten Wajo.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, yang di temui di ruangannya . Senin, 07 Januari 2019, memberikan pandangan umum terkait permasalahan itu, melalui Sekretaris Komisi I , H. Musa, S. Sos.
H. Musa menjelaskan kepada media ini agar semua istansi yang ada kaitannya dengan permasalahan iklan reklame rokok di lapangan merdeka Sengkang yang melanggar perda , di kawasan sarana olahraga yang diatur pada Perda No.5 Tahun 2015 pasal 25, agar secepatnya mencari solusi , jangan dibiarkan berlarut- larut, walaupun sudah rapat koordinasi antar istansi terkait , setidaknya ada kepastian apa yang dihasilkan dari rapat itu dan apa tindak lanjutnya, kalau perlu panggil Komisi I sebagai mitra kerja, ucapnya
“Kami dari komisi I DPRD Kabupaten Wajo tetap menghargai apa yang berlaku di Satpol-PP Kabupaten Wajo, yang berpatokan pada standar prosedur operasional (SOP) sehingga belum melakukan penertiban , itu kita hargai , walaupun semua istansi sudah merapatkan , tetap kita harus ikut aturan yang berlaku, namun saya harapkan masalah ini cepat diselesaikan” kata H. Musa
H. Musa juga berharap agar Perda Kawasan Tanpa Rokok harus kita hargai dan diterapkan dengan baik sebagai aturan yang berlaku, yang sudah melalui proses perjuangan panjang yang diusulkan oleh pemerintah dan DPRD sebagai mitra yang mengawal dan mengesahkan sebagai bagian Perda Kabupaten Wajo, harapnya (Advetorial:Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)
No comments:
Post a Comment