WAJO,PANTAU
TERKINI.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Tempe yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Sektor
Tempe Iptu Chandra Said Nur telah
melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabuh di
Jalan Andi Ninnong Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.Senin,10 Desember 2018 pukul
23.10 wita.
Dari penyidikan polisi , pelaku diketahui
bernama Hendrik Bin Harianto, umur 30
tahun, pekerjaan tukang bemor. Alamat Jln.H.A.Ninnong
Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, dalam penguasaannya Polisi menemukan Narkotika jenis Sabuh seberat kurang lebih
setengah Gram kemudian melakukan pengembangan ke Lel.Hendra Bin Harianto, Umur
33 tahun, pekerjaan tukang bemor, Alamat Jalan Jln.H.A.Ninnong Kecamatan tempe
Kabupaten Wajo , dalam penguasaannya Polisi juga menemukan Narkotika jenis Sabuh sebanyak 3 Sacet seberat
setengah Gram.
Pengakuan
kedua pelaku kepada Polisi , bahwa Narkotika jenis Sabuh yang ditemukan dalam
penguasaannya diperoleh dari Lel.ARAFAH yang tinggal Lingkungan Buloe Kelurahan
Dua Limpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, yang sebelumnya dibeli
sebanyak satu Gram seharga Rp.1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu
rupiah) pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 wita.(Muhlis)
No comments:
Post a Comment