PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-Tim terpadu penertiban reklame
dalam hal ini Sat Pol PP KabupatenWajo bersama Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) melaksanakan penertiban terhadap reklame yang tidak memenuhi
kewajibannya untuk membayar pajak daerah.
Dimulai sejak hari Senin, 23 Juli
2018.
Dalam keterangannya kepada media ini melalui Kasi Kerjasama Sat Pol PP ,Uzytawan , bahwa
sesuai rencana akan berlangsung selama 6
hari, yang saat ini memasuki hari ke 4
dengan lokasi 14 kecamatan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Bapenda wajo masih adanya
reklame yang belum membayar pajaknya,
jelasnya
“Bapenda Wajo sudah
beberapa kali menyampaikan baik secara lisan maupun sampai pada surat teguran
ke 3 , namun belum dihiraukan, makanya
kita digandeng (Sat Pol PP) turun bersama Bapenda untuk menertibkan reklame yang tidak bayar pajak,” Kata Uzytawan(Muhlis)
No comments:
Post a Comment