PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-Aksi Demo dari
Aliansi Mahasiswa Wajo Bersatu(AMIWB) bersama masyarakat Desa Inrello Kecamatan
Keera Sulawesi Selatan, dimulai dari siang sampai sore hari , telah dipersilahkan memasuki Kantor DPRD Kabupaten
Wajo, di Ruang Sidang Lantai II ,
setelah sempat terjadi ketegangan di
halaman Kantor DPRD Wajo . Senin,16 Juli 2018.
Ratusan pendemo Mahasiswa dan warga diterima oleh anggota DPRD , H.Zainuddin sebagai penerima aspirasi dan
anggota DPRD dari Dapil 3 Kecamatan Keera, H. Andi Alauddin , turut hadir
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, Dinas Perumahan , Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Wajo dan Polres
Wajo.
Melalui
penuturan Presiden AMIWB Heriyanto, bahwa sangat mengkritik pihak penyidik karena tidak ada dasar untuk menjadikan dua warga
Inrello dijadikan tersangka, atas laporan dari Halide atas dugaan penyerobotan tanah, dan diketahui, itu tanah bukan milik negara tapi tanah
penguasaan Negara , ujarnya
Ditambahkan, bahwa
mahasiswa sudah bertemu dengan dr.H.Sanusi Karateng sebagai pemilik perusahaan
PT.Lempong yang pernah memakai Hak Guna Usaha
lahan seluas 900 hektar untuk Peternakan Sapi, " dr.Sanusi Karateng mengatakan, tidak pernah
memberikan kepada siapapun tanah itu sebagai penguasa hak atas lahan itu, dan
izinnya sudah tidak berlaku lagi, jadi
jelas bahwa lahan itu milik negara," kata
Heriyanto.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, SA’PANG ALLO, dalam tanggapannya terkait
tanah berkasus Desa Inrello, bahwa PT.Lempong meman tidak lagi sebagai pemakai
Hak Guna Usaha(HGU) karena sudah tidak berlaku lagi izinnya, atas lahan di Desa Inrello,
silahkan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Wajo jika ingin memakai atau
mengolah lahan itu, karena ada prosedur yang harus dilalui.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Zainuddin, bahwa
itu sudah ada kejelasan dari keterangan
narasumber yang hadir, untuk proses hukum dua warga Desa Inrello , silahkan lakukan pendekatan dengan Kasat Reskrim Polres
Wajo, untuk menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan tanah yang menyeret dua
warga Inrello, untuk diselesaikan.
“Saya katakan dengan jelas, bahwa tanah di Desa Inrello yang tinggal 90 hektar tidak ada yang boleh
mengklaim sebagai hak milik, karena PT.Lempong sudah tidak memperpanjang lagi
HGU nya , maka tanah itu kembali lagi ke Pemerintah Kabupaten Wajo, dan jika masyarakat
ingin menggarapnya , maka silahkan
meminta kepada pemerintah dengan mengikuti prosedur yang ada,”kata H.Zainuddin
Terlihat ada pengawalan ketat dari Polres Wajo dan Satpol-PP Kabupaten Wajo , untuk mengawal jalannya aksi damai dari mahasiswa AMIWB dan masyarakat Desa Inrello.
Terlihat ada pengawalan ketat dari Polres Wajo dan Satpol-PP Kabupaten Wajo , untuk mengawal jalannya aksi damai dari mahasiswa AMIWB dan masyarakat Desa Inrello.
(Advetorial:Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten
Wajo )
No comments:
Post a Comment