BULUKUMBA-Pantau Terkini.co.id.Penghinaan Wartawan kembali terjadi yang dilakukan oleh oknum Bendahara Desa Panggalloang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba,berinisial MY , merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah mencederai dunia Jurnalis
Tim Hukum Zonamerah.co, Ferdi
Hidayat, S.H , mengingatkan kepada Polsek Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, agar memproses persoalan ini
dengan cepat dan sampai tuntas,
"Ini murni kriminal dan telah
melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melanggar pasal 310
KUHPidana yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ferdi kepada pantau
terkini.co.id. Jumat, (25/8/2017)
Menurutnya, bahwa kasus ini harus
ditindak lanjuti dan meminta kepada pihak penegak hukum Kabupaten Bulukumba,
agar segera melakukan audit terkait kasus prona yang menjerat Kepala desa
Panggalloang
"Karena dasar penghinaan
wartawan terjadi disebabkan wartawan Zona merah ingin mengungkap persolan kasus Proyek Operasi
nasional Agraria (Prona) untuk disampaikan pada publik yang terindikasi kepala
Desa Pangalloang Ikut bermain” ungkapnya
Ketua Asosiasi Kabar Online
Indonesia (AKRINDO) Sulawesi Selatan, Ronal Efendi, dalam konferensi
pers, mengatakan, kasus Penghinaan Wartawan harus diproses sampai secepatnya
dan sampai tuntas.
Dan meminta kepada pihak
Kepolisian untuk menjerat pelaku jangan hanya bersandar pada Pasal 310
KHUPidana tapi harus mengacu kepada Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers
No comments
Post a Comment