Pantau Terkini
Wajo.Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Bhakti keadilan yang telah mendapat akreditasi A ,dari KEMENTERIAN
HUKUM HAM RI pada tahun 2016 ,medatangi kantor DPRD Wajo,bersama rombongan
untuk menyampaikan aspirasi tilang Online yang diduga menyalahi aturan,
Kamis,06 /04/2017.
Rombongan orang hukum
ini ,dipimpin langsung Direktur LBH
BHAKTI KEADILAN Bakri Remmang.SH,dan
diterima oleh 2 anggota DPRD Wajo yang
bertugas menerima aspirasi ,yaitu H.Sudirman Meru dari komisi III dan H.Saenurdin dari komisi
II,menurut Bakri Remmang,aspirasi ini mewakili masyarakat yang merasah resah
dengan tilang Online,yang dinilainya melenceng dari prosedur yang berlaku,”kehadiran kami terdiri
perwakilan aktivis LBH BHAKTI KEADILAN,akademisi dan mahasiswa.
Lanjut,kami adalah kelompok yang peduli dengan hak-hak
masyarakat,dibawah bendera YLBH Bhakti keadilan,kenapa kami datang mendadak,
karena kami nilai sudah sedemikian parah prosedur tilang Online melenceng,pokok
persoalannya seperti masyarakat yang tidak bawah sim ,kemudian kena tilang slip
biru harus dibayar di BANK BRI se besar Rp.750.000,ternyata putusan pengadilan
hanya membayar Rp.50.000,maka sisa uang
harus kembali sebagian kepada si pelanggar Lalu Lintas,ini kadang kala
masyarakat terkecoh,karena ketidak tahuan,datang pas tanggal putusan yang
ditentukan, ternyata harus bayar Rp.750.000,dan kebetulan cuma bawa uang sedikit
dan lebih sialnya pelanggar tidak mengantongi rekening BANK BRI yang menjadi
persyaratan ,masyarkat harus dibebangkan membuka rekening BRI dulu untuk
proses, yang kita ketahui buka rekening maksimal Rp.500.000,mana lagi
masyarakat rumahnya terbilang jauh,tentu sangat rumit dan berat sekali bagi
masyarakat.
Adapun slip tilang warna merah ,setelah diputus di
pengadilan pelanggar langsung membayar jumlah yang ditetapkan pengadilan secara
langsung tanpa melalui BANK,fakta di lapangan seakan tidak ada lagi slip merah
yang dikeluarkan pihak Polisi Lalu lintas,jadi semua masyarakat dipaksakan
mengambil slip biru,dan ini kami sudah kordinasikan dengan pihak
pengadilan,bahwa tidak adanya lagi slip merah dan itu dibantah oleh pihak
pengadilan,kita sudah panggil pihak BANK dan Lantas tapi mereka tidak hadir,protes
masyarakat seperti ini,seharusnya saat itu diterapkan ada titipan uang karena
mengakui kesalahan,pada umumnya mereka tidak menitipkan uang,sehingga kendaraan
motor atau sim disita oleh Polisi,setelah hadir di pengadilan,mereka melihat
pengumuman, bahwa dendanya hanya Rp.50.000.
Bagian penanganan perkara disuruh ke kejaksaan selaku
eksekutor atas putusan,masyarakat datang ke Kejaksaan ternyata di suruh lagi ke BRI,dan di BRI mereka harus
membayar sejumlah uang yang bervariasi,ada yang langsung bayar Rp.1.000.000 ada
yang Rp.750.000 dan ada yang membayar Rp.250.000,itu terkait jenis pelanggaran
yang dilakukan si pelanggar,apakah ini tidak sangat berat bagi
masyarakat,”jelasnya Bakri Remmang.
Sementara Sekjen YLBH Bhakti Keadilan
,Sudirman.SH,menanggapi kemelut Tilang Online yang diterapkan oleh pusat” betul
sudah bagus,tetapi apakah kebijakan ini sudah sesuai dengan amanah undang
undang atau tidak,sehingga penting tindak
lanjut aspirasi ini menghadirkan aparat
tehknis terkait,dalam hal ini Polantas Polres Wajo dan pihak BRI yang menjaling kerjasama dalam pelaksanaan aturan ini,pihak SABER PUNGLI
sebenarnya sudah kecolongan,meskipun bukan tugas pokoknya tapi analisanya harus
kesana,mengapa demikian saya sendiri tidak digaji oleh negara ,menganalisa
kesana,bagaimana yang digaji oleh negara tetapi vakum dalam hal persoalan
ini”tutup Sudirman.(LIS)
No comments:
Post a Comment