Wajo-Pantau Terkini.Adanya laporan dan tanggapan warga bahwa untuk membuat E-KTP dipersulit,
hal ini dibantah oleh Kepala Dinas Catatan Sipil ,Hj.Dahniar,saat menyampaikan
bantahannya di hadapan peserta rapat , kemarin .Rabu,26/04/2017,sewaktu
mengikuti Rapat koordinasi pemutakhiran data di kantor KPU Kabuapten wajo.
“Wajib KTP di wajo ada sekitar 76.000 jiwa tercatat,itu wajib melakukan perekaman data
E-KTP,dan terkait adanya isu bahwa masyarakat dipersulit itu tidak benar,kami
hanya tertib administrasi agar data kami valid dan tidak ada lagi data yang
tidak akurat,”ujarnya kepada Pantau terkini saat dikonfirmasi.
“Kami harapkan kepada masyarakat agar melengkapi datanya
sebelum datang ke kantor Catatan sipil,untuk kejelsannya silahkan berkoordinasi
dengan pemerintah Desa atau Kelurahan dan perekaman E-KTP bisa juga dilakukan di
kantor kecamatan masing masing,”Jelasnya Hj.Dahniar
(MUHLIS)
No comments
Post a Comment